PESAWAT LION AIR |
Lion Air telah menambah armadanya dengan sangat pesat untuk memenuhi kebutuhan Pesawat Jet jarak menengah di Negara dengan penduduk keempat terbesar di Dunia. Pada bulan Maret 2013 Lion Air dan Airbus menandatangani kontrak sejumlah $24-Miliar yang tercatat sebagai pemesanan pesawat komersial terbesar dalam sejarah untuk pembelian 234 unit A320. Pemesanan kedua terbesar juga dibuat oleh Lion Air pada tahun 2011 dengan nilai $22.4-Miliar untuk 203 Pesawat Boeing 737.
Bersamaan dengan sebagian besar maskapai penerbangan Indonesia lainnya, Lion Air (termasuk anak perusahan Lion Air, Wings Air dan Batik Air) berada dalam daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa karena alasan keamanan pada Juli 2013.Sama halnya dengan maskapai penerbangan lain, Lion Air merupakan maskapai yang cukup terkenal belakangan ini. Bukan karena adanya kepuasan dari pelanggan ataupun sisi positif dari maskapai penerbangan ini, tapi lebih kepada sisi negatif dari Lion Air sendiri.
Belum lama ini anda pasti mendengar tentang kerusuhan yang terjadi akibat delaynya maskapai penerbangan satu ini. Dimana terjadi delay hingga 4 jam! Bisa anda bayangkan bagaimana kekecewaan para konsumen akibat hal tersebut. Namun, pihak Lion Air sendiri mempunyai alasan atas delaynya pesawat mereka yang terjadi di Bandara Juanda, Surabaya. Dilangsir dari detik.com, Head of Corporate Legal Lion Group, Harris Arthur mengatakan bahwa adanya kerusakan pada landasan (red : landasan yang bolong-bolong) bandara Juanda sehingga pesawatnya tidak bisa lepas landas.
Lalu delay tidak hanya terjadi di Bandara Juanda, Surabaya. Namun kejadian ini juga terjadi di Bandara Soekarno Hatta. Dimana para penumpang harus mengalami delay 4 jam juga. Delaynya pesawat ini dikarenakan adanya kerusakan 3 pesawat akibat peak season atau akibat musim libur Tahun Baru Imlek. Hal ini menyebabkan adanya kerusakan di beberapa fasilitas di Bandara Soekarno Hatta akibat amukan massa yang marah akibat delaynya pesawat Lion Air. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau keras kepada PT Angkasa Pura II (Persero) agar menuntut uang ganti rugi atas kerusakan fasilitas bandara Soekarno-Hatta, Jakarta kepada pihak Lion Air. Ganti rugi tersebut wajib dipertanggungjawabkan Rusdi Kirana sebagai pemilik Lion Air akibat keterlambatan (delay) penerbangan sejak Rabu pekan lalu.
Kisruh yang terjadi saat delaynya pesawat Lion Air di Bandara Soekarno Hatta |
Namun ada hal bagusnya yang diakui oleh pihak Lion Air sendiri, yaitu mereka mengakui lambannya pihak mereka dalam mengatasi masalah-masalah seperti yang terjadi belakangan ini.
"Kami atas nama manajemen Lion Air mohon maaf kepada seluruh pelanggan Lion Air yang mengalami keterlambatan beberapa hari kemarin. Kami siap menjalankan seluruh perintah Kementrian Perbuhungan untuk memperbaiki standar pelayanan dan manajemen krisis. Selain itu kami juga akan memperbaiki sistem informasi kepada penumpang agar mereka dapat memperoleh keterangan dengan lebih jelasn dan transparan." ucap Capt. Daniel Putut Kuntoro Adi, Direktur Operasi Bandara dan Pelayanan Lion Air.
Akibat yang ditimbulkan dari kelalaian pihak Lion Air ini maka Kemenhub akan mencabut izin 9 rute penerbangan Lion Air.Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, pencabutan ini dilakukan setelah Kemenhub menemukan beberapa rute yang tidak dioperasikan selama 21 hari oleh maskapai berlogo singa tersebut.
"Sampai hari ini, ada sembilan yang dicabut,". Rute-rute milik Lion Air yang dicabut tersebut yaitu Surabaya (Juanda)-Ambon, Ambon-Surabaya, Surabaya-Jakarta (Cengkareng), Makassar (Ujung Pandang)-Jayapura, Jayapura-Ujung Pandang, Ujung Pandang-Cengkareng, Lombok-Cengkareng, Cengkareng-Jambi, dan Jambi-Cengkareng.
Permasalahan Manajemen yang terjadi pada kasus Delaynya Lion Air
1. Masalah Pengontrolan
- Pesawat yang mengalami gangguan karena kerusakan mesin yang mengakibatkan keterlambatan sejumlah penerbangan Lion Air.
- Pihak penerbangan tidak jeli dalam perawatan mesin sehingga tidak tahu kenapa ada benda asing yang bersarang didalam mesin.
2. Masalah Pengkoordinasian
- Pihak penerbangan tidak mengkoordinasikan kepada penumpang mengenai lamanya delay sehingga membuat penumpang menunggu berjam-jam.
- Lambannya pihak penerbangan dalam mengambil keputusan.
3. Masalah Pengorganisasian
- Pihak penerbangan lalai dalam menyelesaikan masalah.
- Lambatnya proses pemberian dana kompensasi terhadap penumpang.
4. Masalah Perencanaan
Jumlah rute yang dicabut ini masih berpotensi untuk bertambah, namun hal ini masih harus menunggu hasil temuan dari tim audit yang hingga saat ini masih terus bekerja.
- Belum matangnya persiapan dalam menghadapi masalah genting.
0 komentar:
Posting Komentar